Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam dakwaan ini jaksa menyebut Ahok sudah secara sengaja menghina Al Quran dengan memelintir Surat Al Maidah Ayat 51
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, Ahok mengeluarkan perasaan yang berpotensi menyebabkan permusuhan dan melakukan penodaan agama Islam.
Menurut Ali, 27 September 2016, Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu. Ahok didampingi anggota DPRD DKI Jakarta dan sejumlah anak buahnya.
“Pada saat kunjungan kerja tersebut, terdakwa terdaftar sebagai Cagub DKI dengan nomor urut 2. Pada kunjungan kerja yang bukan kampanye, karena dia telah terdaftar, dia dengan sengaja memberikan sambutan dengan menyebut Surat Al Maidah,” kata Ali di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Ali melanjutkan, tujuan Ahok mengucapkan seperti itu yakni untuk meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memilihnya meski agamanya minoritas.
“Terdakwa, mengatakan ‘Bapak Ibu bisa saja tak pilih saya. Jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah’. Terdakwa mempersilahkan para pemilih untuk tak memilihnya,” kata Ali.
Menurut Ali, dengan perkataan itu, Surat Al Maidah seolah-olah sudah dipergunakan orang untuk membohongi dan membodohi masyarakat.
“Padahal, terdakwa sendirilah yang memakai surat itu sebagai alat untuk membodohi masyarakat,” ungkapnya.
Ali mengatakan, alasan Ahok memakai Surat Al Maidah lantaranpernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Saat itu, ada beberapa lawan politik Ahok yang menyebarkan surat selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin dari Nasrani untuk menjadi pemimpin.
“Terdakwa, memakai ayat Al Quran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI,” tutur Ali.
Oleh sebab itu, Ali menyebut Ahok sudah secara sah dijerat pasal 156a tentang penistaan agama. (kriminalitas.com)
loading...
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...