Jakarta - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang perdana kasus penistaan agama di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/12).
Ahok didakwa dalam kasus penistaan agama karena penyebutan surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dikenakan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Kasus Ahok diproses setelah Polri menerima 14 laporan polisi pada awal Oktober 2016. Pada 16 November 2016, Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
Sidang dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Jaksa membacakan lagi transkrip pernyataan Ahok di Pulau Seribu.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama. Kemudian hakim menanyakan apakah Ahok mengerti dakwaan jaksa.
"Saya mengerti secara bahasa, tapi saya tidak mengerti mengapa saya dituntut menodai agama," kata Ahok di ruang sidang gedung lama PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12.
Hakim lalu mengatakan bahwa itu bukanlah tuntutan, tetapi dakwaan. Meski demikian, hakim meminta jaksa menjelaskan dakwaannya. Jaksa lalu mengulang bahwa Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya.
Hakim lalu menanyakan lagi tanggapan Ahok. Ahok lalu menyatakan akan membacakan nota keberatan. Dalam nota keberatannya, Ahok menegaskan dia tak berniat menista agama Islam dan tidak berniat menghina para ulama.
Sumber : BeritaSatu.com
loading...
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...