Ibu Rumah Tangga Asal Makassar Ini Terancam Masuk Bui Hanya Karena Status Facebook

On 21.10 with No comments


Jangan asal update status di media sosial kalau tidak mau berurusan dengan hukum. Kasus di makassar ini contohnya, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun bernama Yusniar asal Tamalate, Makassar harus rela menjadi pesakitan di pengadilan hanya karena status facebook yang di unggahnya.

Kasus berawal saat rumah orangtua Yusniar di Jalan Sultan Alauddin didatangi ratusan orang dan membongkar rumah orang tuanya tanpa memberikan alasan yang jelas pada Maret 2016. Atas tindakan perusakan itu, ia langsung mengekspresikan kekecewaannya dengan mengupdate status lewat jejaring media sosial Facebook.Namun siapa sangka ucapan yang tak merujuk pada nama seseorang itu membuatnya dikenai tuduhan pencemaran nama baik oleh anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
Apa sebenarnya yang di tulis oleh wanita ini sehingga harus berurusan dengan pengadilan ?. Di kutip dari makassar tribunnews ternyata Yusniar mengunggah status yang isinya :
" Alhamdulillah Akhirnya Selesai Juga Masalahnya. Anggota DPRD Tolo (bodoh dalam bahasa Makassar), Pengacara Tolo (bodoh). Mau nabantu (membantu) orang bersalah, nyata nyata tanahnya Ortuku pergiko ganggui poeng "
Postingan itu jadi dasar pelaporan anggota DPRD Jeneponto Sudirman Sijaya.Meskipun dalam unggahan status facebook itu tidak menyebut nama seseorang atau lebih populer di sebut no mention, namun hal itu rupanya membuat anggota DPRD di maksud baper dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.Kini laporan itu diproses dan Yusniar ditahan Kejari Makassar di rutan kelas 1 Makassar sejak oktober lalu.
Yusniar didakwa melanggar pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE jo pasal 45 KUHP. Menanggapi hal tersebut, Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnetDamar Juniarto menuturkan kasus ini bisa menjadi bukti kuat pasal 27 ayat 3 di UU ITE begitu bersifat karet.
" Yusniar yang tidak menyebut siapa pun dalam statusnya di Facebook bisa dijerat dan bahkan kini ditahan lebih dari 14 hari di tahanan Kejaksaan sambil menunggu sidang kedua,Padahal, jika merujuk pada pasal 310 KUHP, jelas diatur bahwa pihak yang berperkara adalah orang yang disebut namanya.Sekali lagi ini harus orang yang merasa dicemarkan namanya dan bukan institusi. Jadi tidak bisa diwakili atau bahkan tidak bisa mewakili institusi/organisasi " Jelas Damar
Semoga kasus Yusniar segera menemui titik terang sehingga kasus kasus unggahan status di media sosial yang notebene no mention seperti ini tidak memakan korban lagi.(andra/sc)
BACA SUMBER
loading...

Silahkan Lihat Videonya Di bawah:

loading...
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »