Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (9/5/2017).
Siang yang dilaksanakan di Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Utara ini menghasilkan vonis 2 tahun untuk Ahok.
Usai keluar dari Gedung Kementan, Ahok yang didampingi oleh jaksa dan keluarga langsung dikawal masuk LP Cipinang, Jakarta Timur.
Sesaat setelah tiba di rutan sekitar pukul 12.00 WIB, Ahok yang memakai baju batik biru putih terlihat mengobrol dengan polisi dan petugas Lapas Cipinang.
Di luar ruangan, terlihat pula istri Ahok, Veronica Tan dan sang anak sulung, Nicholas Sean Purnama menunggu bersama anggota keluarga yang lain.
Terlihat Veronica menunjukkan raut wajah sedih san mata sembab.
Veronica Tan dan keluarga berada di LP Cipinang (Kompas TV)
Veronica Tan dan keluarga berada di LP Cipinang (Kompas TV)
Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicolas Sean, menyusul ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 13.20 WIB
Berdasarkan pantauan TribunStyle.com dari Kompas TV, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna memberikan keterangan seputar sikap keluarga atas vonis yang dijatuhkan untuk Ahok.
"Ahok mencoba untuk menenangkan istrinya, Bu Vero, dan memberikan penjelasan situasi yang sedang berkembang kepada istrinya, juga anaknya," kata Sirra Prayuna.
"Ketika mengetahui Ahok divonis 2 tahun, reaksi keluarga beragam, ada yang belum siap, dan ada juga yang kaget dengan keputusan ini, saya kira ini manusiawi," imbuh Sirra saat ditanya oleh presenter Kompas TV, Rahmat Ibrahim. Hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP.
Sumber : http://style.tribunnews.com/2017/05/09/haru-usai-dijatuhi-vonis-penjara-2-tahun-ini-yang-dilakukan-ahok-ke-istri-dan-anaknya
loading...
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...