Para anggota parlemen Belanda mendesak Menteri Luar Negeri Belanda, Bert Koenders untuk membantu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara atas dugaan penistaan agama.
Dilansir dari Telegraaf, Rabu 10 Mei 2017, anggota parlemen Belanda dari Christian Union, Joel Voordewind adalah yang pertama memulai seruannya bahwa Ahok tidak bersalah.
Ini Alasannya Ia juga didukung oleh banyak anggota parlemen lainnya di mana Koenders harus mengungkapkan kekhawatiran ini kepada Indonesia.
Belanda memandang kasus ini sebagai ujian bagi toleransi beragama di negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.
Putusan vonis pengadilan untuk Ahok ini tak disangka menjadi perhatian dunia internasional. Banyak yang menyayangkan hukum di Indonesia terkait dengan penistaan agama.
Bahkan, Parlemen ASEAN untuk HAM menganggap putusan tersebut sangat membingungkan bagi seluruh kawasan ASEAN. Sementara, Indonesia dikenal sebagai motor dari ASEAN dan juga negara paling demokrasi di Asia Tenggara.
Keputusan ini juga dinilai menempatkan posisi Indonesia tersebut dalam bahaya dan menimbulkan kekhawatiran tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran, dan beragam.
Parlemen ASEAN untuk HAM menyatakan bahwa Ahok telah menjadi korban meningkatkan ekstremisme dan politik yang menggunakan identitas agama. Putusan pengadilan ini jelas memiliki dampak di luar asas keadilan bagi satu individu.
Ahok dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Ahok dipidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai, Ahok hanya melanggar Pasal 156 KUHP sedangkan dakwaan melanggar Pasal 156a KUHP tidak terbukti.
Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah apa pun.
loading...
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...