Polda Metro Jaya telah menyebarkan foto Habib Habib Rizieq ke jajarannya sebagai DPO (daftar pencarian orang). Harapannya, jika mengetahui keberadaan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu, maka bisa dilaporkan ke kepolisian untuk dilakukan penangkapan.
Kepala Bidangan Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Minggu (4/6/2017), "Ya, sudah kita sebarkan, kalau ada yang mengetahui silahkan dilaporkan," katanya.
Polisi juga masih menunggu kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq. Polisi, katanya, tidak bisa melakukan intervensi agar Interpol segera menerbitkan status red notice ini.
“Belum dapat kabar dari Interpol. Kita nggak bisa intervensi Interpol ya itu kewenangan Interpol. kita baru sekali mengajukan. Kita lagi nunggu kabar dari interpol,” tuturnya.
Untuk diketahui, Red Notice adalah permintaan kepada Interpol untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita tadi sudah gelar di Bareskrim dan hubungan internasional (Mabes Polri), kan (Rizieq) sudah ditetapkan tersangka, DPO, surat penjemputan dan akan diajukan Red Notice, jadi sekarang kita tunggu saja dari hubungan internasional, apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya Habibi Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan chating berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017) dan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian Rizieq masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka kasus pornografi pada Rabu (31/5/2017).
loading...
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...