Tersangka kasus ancaman terhadap Kapolri Tito Karnavian
Sebuah kisah unik tengah menghebohkan netizen di Indonesia baru-baru ini. Cerita tersebut datangnya dari provinsi Lampung.
Awal mula kisah ini dimulai dari postingan Facebook sosok M Ali Amin Said (35) yang tinggal di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. Usut punya usut, Ali menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di laman Facebooknya. Ulah Ali ini pun membuatnya ditangkap Tim Cyber Crime Polda Lampung.
“Tersangka memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebooknya ‘Ali Faqih Alkalami’”, ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Rudy Setiawan saat konferensi pers padahari Kamis (1/6/2017).
Nah, berbeda dari kasus ancaman kepada sosok petinggi lainnya, ada yang menarik dalam postingan Ali ini. Bagaimana tidak? Ia ingin menjadikan sosok Kapolri Tito Karnavian menjadi hidangan Pempek.
Kalimat ancaman itu berisi kata-kata dalam bahasa Palembang yang isinya sebagai berikut:
“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek.
Jangan lari kau Mang Tito.
Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek.
Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”
Tidak hanya ditujukan kepada Kapolri, Ali juga menebarkan rasa kebencian berdasarkan suku ras dan agama (SARA) tertentu yang ditujukan kepada Andre Jaya Saputra.
“Tersangka mengirimkan pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti-nakuti sehingga Andre melaporkan ke Polda,” tutur Rudy.
Karena kelakuannya ini, polisi pun menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Waduh! Ada-ada aja ya Ali ini. Memang bisa manusia dijadikan bahan dasar pempek?
sumber : http://style.tribunnews.com/2017/06/01/gagal-paham-pria-asal-lampung-ini-ancam-kapolri-jadi-pempek-begini-nasibnya-sekarang?page=all
loading...
Silahkan Lihat Videonya Di bawah:
loading...